Skip to content

SIPD Sleman

January 4, 2011

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TK II SLEMAN
(Berita Resmi Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman)
NOMOR : 13 TAHUN 1997 SERI : B
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN
NOMOR : 16 TAHUN 1996
TENTANG
USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SLEMAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung
jawab, telah diserahkan sebagian urusan pemerintahan dibidang pertambangan
antara lain Bahan Galian Golongan C ;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha
pertambangan bahan galian golongan C dengan tetap mengingat asas pemanfaatan
dan pelestarian perlu pengaturan ;
c. bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 lahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah ;
2. Undang-Undang Nomor 15 tahun 19 50 tentang Pembentukan Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retnbusi
Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria ;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan jis. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 ;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa ;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1993 ;
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggologan Bahan-Bahan
Galian ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai ;
12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1976 tentang
Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas di Bidang Keagrariaan dengan Bidang
Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum ;
13. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor O3/P/M/Pertamben/198)
tentang Pedoman Pemberian Surat Ijin Pertambangan Daerah Untuk Bahan
Galian Yang Bukan Strategis dan Bukan Vital (Bahan Galian Golongan C) ;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tentang Manual
Administrasi Pendapatan Daerah ;
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/KPTS/1986 tentang
Ketentuan Pengamanan Sungai dalam hubungannya dengan Penambangan
Bahan Galian Golongan C ;
16. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1256.K/03/M.PE/1991
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pertambangan
Bahan Galian Golongan C oleh Pelaksana Inspeksi Tambang Daerah (PITDA) ;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1992 tentang Pedoman Tarip
Retribusi Bahan Galian Golongan C ;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 26 Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C ;
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12/MENLH/3/1994
tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan ;
20. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 388. K/008/M.PE/ (1995
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Untuk Kegiata Pertam- bangan Bahan Galian Golongan
C ;
21. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1992
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah lstimewa Yogyakarta :
22. Peraturan Daerah,Propinsi Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambangan bahan Galian
Golongan C ;
23. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Normor 5 Tahun 1995
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah
lstimewaYogyakarta dalam bidang Ketenagakerjaan Pariwisata,Pertambangan,
Peker]aan Umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kehutanan kepada
Daerah Tingkat II Sleman :
24. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 23 Tahun
1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sleman
25. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1987
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun
1995 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Pertambangan Kabupaten Dati
II Sleman.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sleman
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
SLEMAN TENTANG USAHA PERTAMBANGAN BAHAN
GALIAN GOLONGAN C.
BAB I
KETENTUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman ;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman ;
c. Kepala Daerah ialah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman ;
d. Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Kabupaten Daerah Tingkat II
Sleman
e. Kepala Dinas ialah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Daerah Tingkat II
Sleman ;
f. Bahan Galian Golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk Bahan
Galian Golongan A (Strategis) dan bahan Galian Goiongan B (Vital) ;
g. Usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah segala kegiatan usaha
pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian,
pengangkutan dan penjualan ;
h. Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah Surat
Izin Kuasa Pertambangan Daerah yang berisikan wewenang serta hak dan
kewajiban untuk melakukan kegiatan semua atau sebagian tahap usaha
pertambangan Bahan Galian Golongan C yang meliputi eksplorasi, eksploitasi,
pengoiahan/pemurnian pengangkutan dan penjualan ;
i. Surat Izin Pertambangan Daerah Pertambangan Rakyat yang seianjutnya di
singkat SIPD. PR adalah Surat Izin Kuasa Pertambangan Bahan Galian Golongan
C yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong
royong dengan alat-alat sederhana sebagai mata pencaharian ;
j. Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan
lebih teliti/seksama keberadaan dan sifat letakan bahan galian ;
k. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan
bahan galian dan memanfaatkanya ;
l. Pengolahan/Pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian
serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan
galian itu ;
m. m. Pengangkutan adalah segaia usaha pcmindahan bahan galian dan hasil
pengolahan/pemurnian bahan galian dari wilayah eksplorasi, atau tcmpat
pergolahan/pemurnian ;
n. Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil
pengolalhan/pemurnian bahan galian ;
o. Reklamasi adalah setiap pekerjaan yang bertujuan memperbaiki,
mengembalikan kemanfaatan atau meningkatkan dayaguna lahan yang
diakibatkan oleh usaha pertambangan ;
p. Retribusi adalah pungutan atas ijin dan produksi penambangan Bahan Galian
Golongan C oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang, Badan Hukum atau
Koperasi yang melakukan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C ;
q. Obyek Retribusi adalah bahan galian golongan C yang diusahakan baik oleh
perorangan, badan hukum maupun koperasi yang mempunyai nilai ekonomis dan
merupakan komoditas yang diperjual belikan ;
r. Subyek Retribusi adalah perorangan, Badan Hukum maupun Koperasi yang
melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C untuk diperjual
belikan.
BAB 11
PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Pasal 2
Jenis Bahan Galian Golongan C adalah :
1. Pasir
2. Andesit
3. Tanah urug
4. Tanah Liat
5. Batu Kapur (untuk pertanian)
6. Sirtu.
BAB III
USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Pasal 3
(1). Usaha pertambangan bahan galian golongan C hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.
(2). Izin sebagaimana dimaksud ayat (I) Pasal ini hanya untuk kegiatan usaha
pertambangan yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal asing.
(3). Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berupa SIPD dan SIPD. PR.
(4). SIPD Bahan Galian Golongan C hanya dapat diberikan kepada :
a. Badan Usaha Milik Negara ;
b. Badan Usaha Milik Daerah ;
c. Koperasi ;
d. Swasta berbadan Hukum yang didirikan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia berkedudukan di Indonesia,
mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia, serta bertempat
tinggal di Indonesia dan mempunyai lapangan usaha dibidang
pertambangan ;
e. Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di
Indonesia, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di
Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman ;
f. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik
Negara di satu pihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat I/ Pemerintah
Daerah Tingkat II/Badan Usaha Milik Daerah di pihak lain ;
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha
MilikNegara/ Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat
II/Badan Usaha Milik Daerah di satu pihak dengan Koperasi,Swasta
berbadan Hukum atau perorangan tersebut pada hurufa, huruf d dan huruf e,
ayat (4) Pasal ini dipihak lain.
(5) SIPD, PR Bahan Galian Golongan C diberikan pada perorangan/kelompok yang
berkewarganegaraan Indonesia aan bertempat tinggal di daerah, dengan
mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di tempat terdapatnya Bahan
Galian Golongan C yang bersangkutan.
Pasal 4
(1). SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Daerah ini terdiri
dan :
a. SIPD Eksplorasi ;
b. SIPD Eksploitasi ;
c. SIPD Pengolahan/pemurnian ;
d. SIPD Penjualan.
(2). SIPD.PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah ini,
meliputi kegiatan eksploitasi, pengolahan/pemurnian dan penjualan.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian PertamaWewenang Pemberian Izin
Pasal 5
(1). Pemberian SIPD dan SIPD.PR dilaksanakan oleh Kepala Dinas atas nama
Kepala Daerah.
(2). Sebelum Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan
memberikan SIPD/SIPD.PR terlebih dahulu meminta pendapat instansi yang
terkait dan terhadap SIPD ekspoitasi harus mendapat pertimbangan dari
Gubernur Kepala Daerah lstimewa Yogyakarta dalam hal ini Dinas
Pertambangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dalam setiap pemberian SIPD dan SIPD.PR harus mempertimbangkan sifat
dan besarnya endapan serta kemampuan pemohon baik teknis maupun
keuangan.
(4). SIPD/SIPD. PP. tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan atau dikerjasamakan
kepada pihak ketiga kecuali dengan persetujuan Kepala Daerah dalam hal ini
Kepala Dinas Pertambangan.
Pasal 6
Setiap SIPD/SIPD PR yang diberikan hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis bahan
galian golongan C.
Bagian Kedua
Tata Cara Memperoleh SIPD dan SIPD- PR
Pasal 7
(1) Permohonan SIPD dan SIPD. PR diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah
dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dengan mengisi formulir yang telah
disediakan disertai syarat-syarat yang diperlukan.
(2). Untuksatu wilayah pertambangan diajukan satu permohonan izin.
Pasal 8
(1). Syarat-syarat permohonan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7
Peraturan Daerah ini adalah
a. SIPD Eksplorasi :
1) Salinan akte pendirian perusahaan bagi Badan Hukum ;
2) Foto Cony Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3) Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal ;
4) Surat Pernyataan kesanggupan tenaga ahli ;
5) Peta Wilayah Pertambangan yang dimohon dengan skala antara 1 : 1.000
s.d 1 : 10.000 yang dilengkapi dengan batas-batas yang jelas.
6) Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah ;
7) Proposal rencana kegiatan eksplorasi.
b. SIPD Eksploitasi :
1) Salinan akte pendirian perusahaan bagi Badan Hukum ;
2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon ;
3) Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal ;
4) Surat Pernyataan kesanggupan tenaga ahli ;
5) Peta Wilayah Pertambangan yang dimohon dengan skala antara 1: \.000
s.d 1 : 10.000 yang dilengkapi dengan batas-batas yang jelas, didalamnya
memuat situasi daerah sekitar ;
c. Studi kelayakan ;
1) Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup
2) Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah.
d. SIPD Pengolahan/Pemurnian :
1) Salinan akte pendirian perusahaan bagi Bagian Hukum ;
2) Foto copy Kartu Tanda Pendudnk (KTP) pemohon ;
3) Referensi Bank Pemerintah dan atau fiskal :
4) Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli ;
5) Proposal rencana kegiatan Pengolahan/Pemurnian ;
6) Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup ;
7) Salinan Izin Usaha atau Hinder Ordonantie (HO) ;
e. SIPD Penjualan :
1) Salinan akte pendirian perusahaan bagi Badan Hukum ;
2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon ;
3) Proposal rencana kegiatan penjualan bahan galian ;
4) Salinan Ijin Usaha/Hinder Ordonantie (HO) ;
5) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
f. Syarat-syarat permohonan SIPD. PR adalah :
1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon ;
2) Sketsa luasan areal pertambangan yang akan diusahakan ;
3) Rekomendasi teknis dari Dinas Pengairan Kabupaten Daerah Tingkat II
Sleman untuk penambangan di sungai.
Bagian Ketiga
Masa Berlaku, Perpanjangan SIPD dan SIPD. PR
Pasal 9
(1). SIPD Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, setiap kali perpanjangan 1 (satu)
tahun.
(2). SIPD Eksploitasi diberikan untuk jangka waktu maksimal 1C (sepuluh) tahun
dan dapat diperpanjang setiap kali perpanjangan 3 (tiga) tahun.
(3). SIPD Pengolahan/Pemurnian diberikan untuk jangka waktu maksimal 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali perpanjangan 3 (tiga) tahun.
(4). SIPD Penjualan diberikan untuk jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang setiap kali perpanjangan 3 (tiga) tahun.
(5). SIPD. PR diberikan untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali, setiap kali perpanjangan 1 (satu) tahun.
(6). Permohonan perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), (3), CO dan
(5) Pasal ini diajukan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas
Pertambangan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin disertai syarat-syarat yang
diperlukan.
(7). Syarat-syarat sebagaimana dimaksud ayat. (6) Pasal ini adalah :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
b. Laporan kegiatan ;
c. Bukti pelunasan pembayaran retribusi SIPD ;
d. Bukti pelunasan pembayaran retribusi produksi bagi
SIPD eksploitasi.
Bagian Keempat
Kewajiban Permegang SIPD dan SIPD PR
Pasal 10
(1). Pemegang SIPD dan SIPD PR wajib membayar retribusi.
(2). Disamping memenuhi kewajiban sebagaimana ayat (1) Pasal ini :
a. Pemegang SIPD diwajibkan :
a. 1). Menyampaikan laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali tentang
hasil kegiatannya ter-masuk hasil produksi kepada Kepala Daerah dalam hal
ini Kepala Dinas Pertambangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Pertambangan dan Energi.
b. 2). Memberikan perlindungan dan memelihara kesehatan dan keselamatan
kerja serta pengaman-an teknis guna kepentingan pekerja/buruh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pemegang SIPD dan SIPD PR diwajibkan :
d. 1). Memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
e. 2). Mengembalikan tanah penutup/menimbun kembali tanah yang telah
ditambang dan atau reklcnnasi bekas tambang ;
f. 3). Melakukan penanaman kembali/penghijauan/reboisasi dan revegetasi ;
g. 4). Memberikan laporan kepada Kepala Daerah dalamhal ini Kepala Dinas
Pertambangan atas penemuan jenis bahan tambang lain dan atau barang
berharga yang tidak disebutkan dalam SIPD/SIPD PR ;
h. 5). Mematuhi semua syarat-syarat yang tercantum dalam SIPD/SIPD
PR.
(3). Dalam melakukan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C di suatu
wilayah SIPD, pemegang ijin diwajibkan melakukan reklamasi sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan
masalah gangguan dan pencemaran lingkungan hidup.
(4). Guna kepentingan kelestarian lingkungan, kepada pemegang SIPD diwajibkan
menempatkan, uang jaminan reklamasi tambang yang besar dan pelaksanaan
pencairannya diatur dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah.
Pasal 11
(1). Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan SIPD Eksplorasi
berakhir, atau 1 (satu) tahun SIPD Eksploitasi berakhir, atau 1,5 (satu setengah)
tahun SIPD Pengolahan/Pemurnian berakhir, Kepala Daerah menetapkan jangka
waktu kepada pemegang izin yang bersangkutan diberi kesempatan terakhir
untuk mengangkat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya yang masih
terdapat dalam bekas wilayah pertambangan, kecuali benda-benda dan
bangunan-bangunan, yang telah dipergunakan untuk kepentingan umum sewaktu
SIPD yang bersangkutan masih berlaku, segala sesuatu yang belum diangkat
keluar setelah lampaunya jangka waktu tersebut menjadi milik Pemerintah
Daerah.
(2). Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dapat menetapkan
pengaturan keamanan bangunan dan pengembalian tanah yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh pemegang izin sebelum meninggalkan bekas wilayah
pertambangannya.
(3). Sebelum meninggalkan bekas wilayah pertambangan, baik karena pembatalan
maupun karena hal lain, pemegang izin harus terlebih dahulu melakukan usahausaha
pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan
keadaan tanah disekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
Bagian Kelima
Masa Berakhir dan Pencabutan SIPD dan SIPD PR
Pasal 12
(1). SIPD dan SIPD. PR berakhir apabila :
a. Telah habis masa berlakunya izin, dan tidak diperpanjang ;
b. Dikembalikan oleh pemegang izin ;
c. Dicabut/dibatalkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas
Pertambangan.
(2). SIPD dan SIPD PR dicabut/dibatalkan, apabila :
Pemegang izin tidak melaksanakan usahanya dalam jangka waklu 6 (enam) bulan
setelah ijin diterbitkan atau 2 (dua) tahun menghentikan usahanya tanpa
memberikan alasan-alasan secara tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagian Keenam
Luas Wilayah SIPD Eksplorasi, Eksploitasi dan SIPD. PR
Ekspioitasi
Pasal 13
(1). Luas wilayah untuk 1 (satu) SIPD Eksplorasi maksimal 50 hektar.
(2). SIPD eksplorasi dengan luas wilayah lebih dari 50 hektar hanya dapat diberikan
oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Meteri Pertambangan dan
energi dalam hal ini Direktur Jenderal Pertambangan Umum.
Pasal 14
(1) Luas Wilayah untuk 1 (satu) SIPD Eksploitasi maksimal 10 (sepuluh) hektar.
(2). Kepada Badan Hukum dan Koperasi dapat diberikan maksimal 5 (lima) SIPD
Eksploitasi.
(3). Permohonan SIPD Eksploitasi dengan jumlah lebih dari 5 SIPD dan atau diatas 50
Ha hanya dapat diberikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan
Menteri Pertambangan dan Energi dalam hal ini Direktur Jenderal Pertambangan
Umum.
(4). Pemegang SIPD dapat mengurangi luas wilayah kerjanya dengan
mengembalikan sebagian atau bagian-bagian tertentu dari wilayah termaksud
dengan persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 15
(1). Luas wilayah 1 (satu) SIPD. PR Eksploitasi maksimal 1.000 m2 (seribu meter
persegi).
(2). Kepada perorangan hanya dapat diberikan 1 (satu) dan kepada kelompok dapat
diberikan sampai dengan 2 (dua) SIPD.PR Eksploitasi.
BAB V
PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN DAERAH
Pasal 16
(1). Pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan C harus sudah dimulai
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak surat izin diterbitkan.
(2). Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini belum dimulai,pemegang surat izin harus memberikan laporan secara
tertulis kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dengan
disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3). Apabila alasan-alasan yang diajukan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini
dapat dipertanggungjawabkan maka jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat
(1) Pasal ini dapat diberikan 2 kali setiap kali 3 bulan.
Pasal 17
(1). Apabila dalam pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan C
diperhitungkan dapat menimbulkan bahaya merusak lingkungan dan bencana
yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, pemegang surat izin
diwajibkan menghentikan kegiatannya dan mengusahakan penanggulangan serta
melaporkan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2). Apabila usaha penanggulangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) Pasal
ini belum dapat mengatasi maka Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas
Pertambangan dapat mencabut SIPD/SIPD PR.
Pasal I8
Dalam pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan C, pembuangan sisa
bahan galian yang tidak terpakai dan limbah lainnya harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Pembelian, penyimpanan/penimbunan, pengangkutan, penggunaan dan pemusnahan
bahan peledak dalam usaha pertambangan bahan galian golongan C harus
mendapat izin sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
HUBUNGAN PEMEGANG SIPD/SIPD PR
DENGAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH
Pasal 20
Pemegang izin diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya atas segala
sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah didalam lingkungan
wilayah penambangan maupun diluarnya dengan tidak memandang apakah perbuatan
itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun dapat atau tidak dapat
diketahui terlebih dahulu.
BAB VII
RETRIBUSI
Bagian Pertama
Obyek, Subyek dan Tarip Retribusi
Pasal 21
(1). Obyek retribusi terdiri dari :
a. Luas Wilayah SIPD Eksplorasi dan SIPD Eksploitasi ;
b. Luas Wilayah SIPD PR .
c. Hasil produksi yang diperoleh dari Eksploitasi sebagaimana tercantum
dalam SIPD ;
d. Hasil produksi bahan baku untuk SIPD Pengolahan/Pemurnian sepanjang
belum ada bukti pembayaran retribusi ;
c. Hasil produksi bahan baku untuk keperluan bahan bangunan, industri dan
keperluan rumah tangga sepanjang belum ada bukti pembayaran retribusi.
(2). Subyek retribusi adalah setiap orang, Badan Hukum dan Koperasi yang
melaksanakan usaha pertambangan bahan galian golongan C atau pemakai
sepanjang belum ada bukti pembayaran retribusi.
Pasal 22
(1). Setiap pemegang SIPD wajib membayar retribusi yang besarnya adalah sebagai
berikut :
a. Retribusi SIPD Eksplorasi sebesar Rp. 5.000.- /Ha/tahun, perorangangan,
izin sebesar Rp. 4000,- /Ha/tahun ;
b. Retribusi SIPD Eksploitasi sebesar Rp. 10.000,- /Ha/tahun, perpanjangan
izin sebesar Rp. 12.000,- /Ha/tahun ;
c. Retribusi SIPD Pengolahan/Pemurnian sebesar Rp. 200.000,- untuk 1
(satu) masa berlaku izin, perpanjangan izin sebesar Rp. 225.000,-
d. Retribusi SIPD Penjualan sebesar Rp. 10.000,- /lokasi/tahun, perpanjangan
izin sebesar Rp. 15.000,- /lokasi/tahun.
(2). Retribusi SIPD. PR sebesar Rp 1.000,- /500 m.2/tahun.
Pasal 23
(1). Setiap pemegang SIPD, SIPD PR dan atau pemakai bahan galian golongan C
lainnya wajib membayar retribusi hasil produksi.
(2). Besarnya retribusi hasil produksi sebagamana dimaksud ayat (1) Pasal ini
adalah sebagai berikut :
No.
< 7.
2.
3. i
5.
6.
Galian |
b. Untuk urug ………….
Andesit
o. Bubuk/spl
if"/pecan (Bahan
bangunan)
Blok ………………..
b.
Tanah urug ……………………………….
Tanah liat :
a. Tanah liat tahan api ………………..
b. Tanah liat (Clay ball) ………………
c. Tanah liat untuk bahan bangunan
(Batu bata, genteng dan sebagai-
Batu kapur(untuk Pertanian
Sirtu :
a. Untuk Bahan Bangunan …
b. Untuk urug ………………..
Rp. 50(7,-Rp.
400,-
Rp .oon,- m
Rp 400,- m3
\p.
1
Rp
.1
.500,-
.500,-
m
3
m
3
Rp 500,- m3
Rp 750,- m3
Rp
.
Rp
500,-
400,-
m
3
m
Jenis
m3
Bagian Kedua
Cara Pemungutan Retribusi
Tata Cara Pemungutan Retribusi SIPD dan SIPD PR dilaksanakan pada waktu
menerima SIPD dan SIPD PR sebagaimana yang dimaksud Pasal 22
Pasal 25
(1). Pemungutan Retribusi Hasil Produksi Bahan Galian Golongan C sebagaimana
dimaksud Pasal 23 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan cara :
a. Sistem Laporan
b. Sistem Tol/Benda Berharga
c. Sistem, Wajib Pungut (Wapu)
(2). Untuk melaksanakan pemugutan retribusi Bahan Galian Golongan C, Kepala
Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dapat menunjuk Petugas
Wajib Pungut Retribus.
Pasal 26
(]). Retribusi hasil produksi bahan galian golongan C dibayar setelah perorangan,
badan hukum dan koperasi yang bersangkutan menerima Surat Ketetapan
Retribusi (5KR).
(2). Keterlambatan atas pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal
ini dikenakan denda sebesar 5% lima perseratus) setiap bulan terhitung dari
pokok retribusi terhutang.
(3). Kepala Daerah dalam haI ini Kepala Dinas Pertambangan da-pat memberikan
keringanan keterlambatan pembayaran retribusi basil produksi dan denda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dan ayat (2) Pasal ini, setelah pemegang
SIPD mengajukan permohonan keringanan secara tertulis.
Pasal 27
Hasil pungutan sebagamana tersebut Pasal 22; Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Daerah ini, disetor oleh Bendaharawan Khusus Penerima Dinas
Pertambangan ke Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta cabang Sleman
selaku pemegang Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pemungutan Retribusi
Pasal 28
Pendataan, Pencatatan, Penetapan dan Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas
Pertambangan.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 29
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan Bahan Galian
Golongan C dilakukan oleh Dinas Pertambangan dengan mengikut sertakan
instansi terkait.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(]). Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 dan
Pasal 17 ayat (1), Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selamalamanya
3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000 (lima
puluh ribu rupiah),
(2). Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
kepada yang bersangkutan tetap diwajibkan membayar retribusi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah
pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 31
Selain oleh Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana,
penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini
juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 Peraturan Daerah ini berwenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b. Melakukan tindakan pertama pada saa itu ditempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan ;
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka :
d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat :
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara ;
h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari
Penyidik POLRI, bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI
memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya
:
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Semua SIPD/SIPD-PR yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam, Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur oleh Kepala Daerah.
PASAL 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya daJam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sleman.
Ditetapkan di : Sleman
Pada langgai : 3 Oktober 1996
Dewan Perwakilan Rakyat Bupati Kepala Daerah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Tingkat II Sleman Ketua,
Cap/ttd Cap/ttd
H. SUDIYONO DRS. H. ARIFIN ILYAS
Disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
dengan Surat Keputusan :
Nomor : 250/KPTS/1997 Tanggal ;
31 Juli 1997
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sleman
Nomor : 13
Seri : B Tanggal
: 18 Agustus 1997
Sekretaris Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Cap/ttd
RM. H. T1RUN MARWITQ, SH
NIP. 490 013 928
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
SLEMAN
NOMOR : 16 TAHUN 1996 TENTANG
USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
I. PENJELASAN UMUM
Usaha pertambangan bahan galian golongan C adalah merupakan salah satu usaha
untuk mengelola potensi daerah guna menunjang Pembangunan Daerah.
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bidang
Ketenagakerjaan, Pariwisata, Pertambangan, Pekerjaan Umum, Lalu Lintas dan
Angkutan Jaian dan Kehutanan kepada Daerah Tingkat II Sleman.
Agar bahan galian golongan C di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman tersebut
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berdasarkan
pada asas kemanfaatan dan kelestarian lingkungan, maka perlu melakukan
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penerbitan terhadap kegiatan
pengelolaan usaha pertambangan bahan golongan C agar tidak menimbulkan
kerusakan lingkungan.
Dengan dibentuknya Dinas Pertambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman,
melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun
1995, diharapkan penanganan pengelolaan usaha pertambangan bahan galian
golongan C dapat terkendali dan pendapatan asli daerah meningkat.
Atas dasar pcrtimbangan-pertimbangan tersebut. dalam rangka upaya
melestarikan sumber daya alam, dan lingkungan secara berkesinambungan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman perlu diatur dan ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten; Daerah Tingkat II Sleman tentang Usaha Pertambangan
Bahan Galian Golongan C.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s.d Pasal ; Cukup jelas
Pasal 5 ayat (1) : Cukup jelas
ayat (2) : Yang dimaksud Instansi terkait antara lain
Kantor Pertanahan KabDati II
Sleman, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA) Kab. Dati II
Sleman, Bagian Lingkungan Hidup Setwilda
Kab. Dati II Sleman, Dinas Pengairan Kab.
Dati II Sleman, Dinas Perhutanan dan
Konservasi Tanah Kab. Dati II Sleman
dengan pertimbangan dari Gubernur Kepala
Daerah Istimewa
Yogyakarta diberikan dalam
waktu 6 (enam) hari kerja setelah
permohonan lengkap diterima.
ayat (3) dan (4) : Cukup Jelas
Pasai 6 dan Pasal 7 : Cukup Jelas
Pasal 8 ayat (1) : Cukup Jelas
huruf a, angka 1
huruf a, angka 2 : Yang dimaksud KTP pemohon adalah KTP
penanggung jawab usaha pertambangan.
huruf a, angka 4: Yang dimaksud Surat Pernyataan Tenaga Ahli adalah surat
yang menyatakan kesanggupan menjadi tenaga ahli di
perusahaan yang bersangkutan,ditandatangani bersama
antara Permimpin Perusahaan dan tenaga ahli yang
bersangkutan.
huruf a,
angka 6
huruf a,
angka 7
Yang dimaksud Peta WilayahPertambangan adalah peta yang
menggambarkan luas wilayah Pertambangan yang dimohon dengan batasbatas
yang jelas dalam suatu wilayah administrasi sedangkan peta situasi
adalah peta yang menggambarkan situasi disekita lokasi pertambangan,
yang mendapat pengesahan Dinas Pertambangan.
YanYang dimaksud dengan pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas
tanah adalah surat dari para pemegang hak atas tanah yang menyatakan
babwa tidak berkeberatan apabila tanahnya dipergunakan untuk usaha
pertambangan.
Cukup Jelas.
Yang dimaksud dengan persetujuan lingkungan hidup adalah Persetujuan
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
(2hu
ruf a
dan
b
huru
f
csal
9
Pasal
10
Pasal 11 ayat
(3)
Pasal 12
Pasal 13 ayat
(1)
atau Analisis mengenai
Dampak (AMDAL)
sesua peraturan
pei ar.g-ui
btria J«
Cuku
p
jelas
Cuku
p
Jelas
Yang dimaksud dengan sungai
sesua deng Peraturan
Pem irtah 35 Tahun
1991 adai tempattempat
wadahwada
se jaringan
pengaliran air mulai dari mata air sampai muara, dengan dibatasi kanan
dan kirinya serta sepanjang penga-lirannya oleh garis sempadan sungai.
Cukup Jelas Cukup Jelas
Pencabutan /pembatalan di-laksanakan setelah diadakan pembinaan
oleh Dinas Pertambangan dan atau telah adanya putusan pengadilan
yang mem-punyai kekuatan hukum yang mengikat.
Cukup Jelas
Untuk luas lebih dari 500 m2 sampai dengan kurang dari 1.000 m2
diperlakukan sama dengan luas 1.000 m2, sedangkan untuk luas kurang
dari 500 m2 diperlakukan sama dengan luas 500 m2.

From → political

Leave a Comment

Leave a comment